Pengadilan Agama Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Pernikahan WNI dengan WN Arab Saudi yang Diduga Terkait TPPO

Kamis 11 Sep 2025, 17:37 WIB
Sidang gugatan pembatalan pernikahan antara WNI dengan WNA Arab Saudi di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis, 11 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Sidang gugatan pembatalan pernikahan antara WNI dengan WNA Arab Saudi di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis, 11 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara (WN) Arab Saudi.

Diketahui, pembatalan pernikahan antara WNI dengan WN Arab Saudi itu, diajukan Jaksa Pengacara Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena diduga ada kaitan denagn tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pernikahan.

Pengabulan gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat, pada Kamis, 11 September 2025.

"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat I dengan tergugat II sebagaimana yang termaktub dalam Akta Nikah Nomor 3173011082024040 Tanggal 7 Agustus Tahun 2024, yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat," kata ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga: Buntut TPPO di Diskotek Jakbar, Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut meski belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihaknya kini menunggu 14 hari ke depan untuk memastikan apakah akan ada upaya banding dari tergugat.

“Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya," katanya.

Hendri menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri.

"Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” jelasnya.

Menurut Hendri, langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan.

Setelah melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, hingga keluarga, JPN akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.


Berita Terkait


News Update