Wakil Bupati Pandeglang Desak Pemdes Korincong Menindaklanjuti Temuan Dugaan Penyelengan Dana Desa

Kamis 04 Sep 2025, 21:02 WIB
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, meminta kepada pihak Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan pihak Inspektorat Pandeglang.

"Memang saya belum ngecek ya ke Inspektorat. Tentu kalau ada temuan ya harus dikembalikan atau ditindaklanjuti, dengan menyelesaikan kegiatan yang jadi temuan itu," ungkap Iing di Pandeglang, Kamis, 4 September 2025.

"Supaya tidak merugikan keuangan negara dan masyarakat. Karena kalau ada temuan itu yang dirugikan itu dua, pertama masyarakat dan negara," jelasnya.

Dikatakan Iing, dana desa yang dikelola oleh desa merupakan uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Jadi, ketika ada temuan, maka harus segera diselesaikan.

"Saya menghimbau dan meminta jangan pernah bermain-main dengan dana desa dan program-program pemerintah. Karena, pemerintah menurunkan anggaran itu semata-mata untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Ajak Warga Dukung Perjuangan Adhyaksa FC di Liga Championship Indonesia 2025/26

Iing juga mengaku, belum tahu persis nilai anggaran yang jadi temuan tersebut. Namun yang jelas, berapapun nilainya harus segera ditindaklanjuti.

"Harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan, berapapun nilai anggaran yang jadi temuan itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Inspektorat Pandeglang telah menemukan pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2024 di Desa Koroncong, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Temuan dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Koroncong tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan dari beberapa kegiatan fisik yang dilakukan pihak desa tersebut.

Inspektorat Pandeglang juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak Desa Koroncong, untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan batas waktu selama 60 hari, terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi tersebut.


Berita Terkait


News Update