POSKOTA.CO.ID - Siap-siap bagi siswa yang terpilih akan menerima pencairan dana bantuan PIP dari pemerintah, periode September 2025.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tujuan utama program ini adalah menjamin setiap anak Indonesia, terutama dari keluarga kurang mampu, tetap bersekolah hingga jenjang menengah atas.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Beras 10 Kg 2025: Syarat, Pendaftaran, dan Cek Status
Transparansi mengenai besaran dana dan mekanisme penyalurannya menjadi aspek penting agar bantuan tepat sasaran.
Rincian Dana PIP SMA/SMK 2025
Kemendikdasmen telah mengumumkan rincian dana PIP tahun 2025 untuk jenjang SMA dan SMK sebagai berikut:
- Siswa kelas X dan XI: Rp1.800.000 per tahun
- Siswa kelas XII: Rp900.000 per tahun
Nominal yang lebih besar diberikan kepada siswa kelas awal dan menengah agar dapat menutupi biaya pendidikan utama seperti buku, seragam, alat tulis, transportasi, dan kebutuhan sekolah lainnya.
Baca Juga: Admedika Paparkan Pentingnya Transformasi Kesehatan dalam The Future of MedTech Conference
Perbandingan dengan Jenjang SD dan SMP
Sebagai perbandingan, dana PIP untuk SD dan SMP ditetapkan sebagai berikut:
- SD kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
- SD kelas 6: Rp225.000 per tahun
- SMP kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
- SMP kelas 9: Rp375.000 per tahun
Dari data tersebut, terlihat bahwa bantuan terbesar diberikan kepada siswa SMA/SMK. Hal ini wajar karena biaya pendidikan di jenjang menengah atas relatif lebih tinggi dibandingkan tingkat sebelumnya.