POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat pekerja dan buruh.
BSU disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan yang diakumulasikan menjadi Rp600.000.
Proses pencairan dilakukan melalui bank himbara atau PT Pos Indonesia.
Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Loker Posisi Account Representative, Berikut Informasinya
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Buka browser di ponsel atau komputer
- Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker melalui tautan https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Pengecekan NIK Penerima BSU"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode keamanan yang tertera dalam kotak gambar
- Klik "Cek Status"
2. Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka browser di ponsel atau komputermu
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Lalu, isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini
- Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
- Kemudian, klik "Lanjutkan"