POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali melanjutkan komitmennya dalam mendukung pemerataan akses pendidikan bagi siswa kurang mampu melalui Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
Setelah sukses pada tahap-tahap sebelumnya, dana bantuan sosial tahap ketiga untuk tahun anggaran 2025 secara resmi akan dicairkan pada pertengahan bulan September ini.
Program KJP Plus merupakan salah satu kebijakan strategis Pemprov DKI yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus mencegah angka putus sekolah.
Pencairan dana tahap ini sangat dinantikan oleh ratusan ribu siswa penerima di seluruh Ibu Kota untuk memenuhi berbagai kebutuhan pembelajaran di awal tahun ajaran baru.
- Jadwal Pencairan:
Pencairan dana direncanakan akan dimulai pada periode 10 hingga 15 September 2025.
Proses distribusi dana akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenjang pendidikan penerima.
Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima di Bank DKI.
- Besaran Dana per Jenjang Pendidikan:
- SD/MI: Rp250.000 – Rp300.000 per bulan
- SMP/MTs: Rp300.000 – Rp350.000 per bulan
- SMA/SMK/MA: Rp400.000 – Rp450.000 per bulan
Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penunjang pendidikan seperti alat tulis, buku pelajaran, seragam, transportasi, dan konsumsi bergizi.
- Cara Verifikasi Penerima dan Cek Saldo:
Penerima dapat melakukan pengecekan status dan saldo dengan beberapa cara:
Melalui Website Resmi:
- Akses laman kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu Penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK atau Nomor Peserta Didik.
- Klik Cari untuk melihat data penerima.