PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak perusahaan Mie Gacoan di Kabupaten Pandeglang angkat bicara seusai menerima surat peringatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tentang izin operasional.
"Iya, Pemkab Pandeglang memberikan teguran satu kali," kata Legal Officer Mie Gacoan Banten, Tatang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 10 September 2025.
Tatang mengatakan, dalam proses administrasi perizinan, Mie Gacoan menggunakan konsultan. Namun, konsultan justru tidak kunjung menyelesaikan izin operasional.
"Harusnya lebih aktif pihak konsultan, karena gacoan ngasih ngurus izin ke pihak ketiga (konsultan-red)," tuturnya.
Baca Juga: 25.670 Siswa di Pandeglang Dapat Program MBG
Menurutnya, pihaknya akan berkomunikasi kembali dengan konsultan agar segera membuat surat izin operasional.
"Komunikasi dengan pihak konsultan agak terputus, mangkanya lambat," ucapnya.
Asda II Pemkab Pandeglang, Nuriah menyampaikan, satu gerai Mie Gacoan tidak memiliki izin operasional.
"Berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik gerai Mie Gacoan. Surat peringatan sudah dilayangkan sebanyak dua kali," tuturnya.