PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Miftahul Farid Sukur angkat bicara tentang dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp771 juta di Desa Koroncong.
"Mengenai adanya temuan Inspektorat kaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Koroncong, saya minta mantan Pjs Kades Koroncong, untuk mempertanggungjawabkan atas temuan inspektorat itu," kata Farid di ruang Komisi I DPRD Pandeglang, Selasa, 2 September 2025.
Selain itu, politisi Golkar tersebut juga meminta transparansi dari pihak Inspektorat, dalam menangani temuan tersebut.
"Kami juga akanbmemanggil pihak terkait untuk meminta keterangan, sudah sejauh mana penanganan temuan itu," ucapnya.
Baca Juga: Rp771 Juta Dana Desa Diduga Disimpangkan di Koroncong Pandeglang
Menurutnya, Inspektorat memberikan rekomendasi kepada desa untuk ditindaklanjut dalam waktu 60 hari.
"Maka, jika dengan batas waktu yang ditentukan tidak ditindaklanjuti oleh pihak desa, kami pun akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menangani persoalan temuan itu," ujarnya.