SD/MI/Sederajat:
- Kelas 1 – 5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 (setara setengah tahun)
SMP/MTs/Sederajat:
- Kelas 7 – 8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000
SMA/SMK/MA/Sederajat:
- Kelas 10 – 11: Rp1.000.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000
Dana ini dapat digunakan untuk menunjang berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli seragam, alat tulis, buku, biaya transportasi, hingga kegiatan ekstrakurikuler.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair September 2025, Cek Pencairan di Rekening Bank Himbara
Ayo Segera Cek dan Manfaatkan!
Bagi siswa yang telah memenuhi syarat, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status mereka.
Jika menemui kendala atau belum terdaftar, disarankan untuk segera berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk proses verifikasi dan aktivasi.
Dengan adanya penyaluran Dana PIP ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan mendorong semangat belajar anak-anak Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah.