POSKOTA.CO.ID - Hari ini, Minggu 7 September 2025, masyarakat Jakarta bisa melintas bebas di seluruh ruas jalan Ibu Kota tanpa terikat aturan ganjil genap.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja dan tidak diterapkan pada akhir pekan maupun libur nasional.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur jumlah kendaraan pribadi di jalan raya, menggantikan aturan lama 3 in 1 yang mewajibkan mobil berisi minimal tiga penumpang.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa aturan ganjil genap bertujuan mengurangi volume kendaraan di jalanan utama.
Baca Juga: Korban Tewas Majelis Taklim Ambruk di Ciomas Bogor Bertambah jadi 3 Orang
Dengan demikian, kemacetan lalu lintas bisa ditekan, terutama pada jam sibuk di pagi dan sore hari.
Prinsip dasar kebijakan ini sederhana:
- Kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
- Kendaraan dengan plat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Sebagai contoh, pada 3 September hanya mobil berplat ganjil yang diperbolehkan melintas, sedangkan pada 4 September kendaraan berplat genap yang berhak melintas.
Baca Juga: Pramono Pastikan Monas Terbuka bagi Semua Acara Keagamaan
Jadwal Penerapan Aturan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan dalam dua periode setiap harinya:
- Pagi hari: pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan roda empat tetap diizinkan melintas di ruas jalan yang biasanya terikat aturan ganjil genap.