Saat mengurus KKS baru atau mengganti kartu lama yang hilang atau rusak, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- Surat pengantar dari desa/kelurahan.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (khusus jika KKS hilang).
- Pas foto terbaru (apabila diminta sebagai pelengkap).
Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses verifikasi di Dinas Sosial maupun bank penyalur.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT September 2025 Lewat Data Terbaru DTSEN, Apakah Nama Anda Masuk?
Prosedur Pengurusan KKS
Bagi warga yang ingin mengurus KKS, berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh:
- Mengurus surat pengantar: Datangi kantor desa atau kelurahan untuk meminta surat pengantar resmi.
- Menyiapkan dokumen persyaratan: Lengkapi seluruh berkas seperti KTP, KK, surat kehilangan (jika ada), dan pas foto.
- Mengajukan berkas ke Dinas Sosial: Berkas akan diverifikasi untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar tercatat dalam DTKS dan berhak menerima bansos.
- Proses pencetakan KKS oleh bank Himbara: Setelah data terverifikasi, bank penyalur akan mencetak KKS.
- Pengambilan kartu: Penerima manfaat bisa mengambil KKS di lokasi distribusi resmi, seperti kantor desa, kantor kelurahan, atau bank yang ditunjuk.
KKS memiliki fungsi vital bagi masyarakat penerima bantuan. Kehilangan kartu ini dapat menghambat proses pencairan bansos.
Oleh karena itu, setiap penerima manfaat disarankan untuk menyimpan kartu dengan aman. Jika kartu hilang atau rusak, segera lakukan pengurusan ulang agar hak bantuan tetap terjamin.