POSKOTA.CO.ID - Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada Minggu, 7 September 2025 tercatat stagnan di level Rp2.060.000 per gram, setelah sebelumnya menembus rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).
Fenomena ini menjadi sorotan penting bagi investor, pelaku pasar, hingga masyarakat umum yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging).
Simak perkembangan harga emas, faktor penyebab, regulasi terkait transaksi, hingga perspektif manusia dalam memaknai tren stabilitas harga emas di tengah dinamika ekonomi global.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Kuliner Enak Dekat Stasiun Sudirman, Wajib Cobain!
Harga Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan data dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat pada Minggu (7/9) tercatat:
- 0,5 gram: Rp1.080.000
- 1 gram: Rp2.060.000
- 1000 gram (1 kg): Rp2.000.600.000
Sementara itu, harga buyback dipatok Rp1.907.000 per gram, tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Stabilitas ini terjadi setelah harga emas menembus rekor tertinggi baru (ATH).
Fenomena harga stagnan di level puncak seringkali menimbulkan pertanyaan: apakah emas akan terus naik, atau justru berpotensi terkoreksi?
Konteks Ekonomi Global
Harga emas dunia biasanya sangat dipengaruhi oleh kondisi eksternal, antara lain:
- Kebijakan suku bunga bank sentral global – Suku bunga tinggi cenderung menekan harga emas, sementara penurunan suku bunga mendorong reli emas.
- Krisis geopolitik dan konflik internasional – Situasi ketidakpastian global membuat investor mencari aset safe haven seperti emas.
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS – Pelemahan rupiah biasanya membuat harga emas domestik lebih mahal.
- Permintaan industri dan perhiasan – Faktor musiman seperti momen pernikahan atau perayaan keagamaan juga ikut memengaruhi permintaan emas.
Dengan demikian, stagnasi harga emas Antam di Rp2.060.000 per gram dapat dilihat sebagai fase konsolidasi setelah reli panjang.
Regulasi Transaksi Emas Antam
Dalam transaksi emas batangan, ada aturan yang perlu diperhatikan:
- Pajak PPh 22: Semua transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenai PPh 22 sebesar 1,5% sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
- Penggunaan NIK sebagai NPWP: Berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022, masyarakat kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk transaksi emas.
- Transparansi transaksi: Antam mewajibkan kelengkapan dokumen identitas bagi pembeli maupun penjual untuk memastikan kepatuhan pada aturan fiskal.
Aturan ini tidak hanya bertujuan menambah penerimaan negara, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pelaku investasi emas.