Di sisi lain, provinsi dengan utang pinjol terendah adalah Papua Pegunungan sebesar Rp4,32 miliar, diikuti Papua Selatan sebesar Rp11,35 miliar dan Papua Barat Daya sebesar Rp18,47 miliar.
Dari sisi tingkat keberhasilan bayar (TKB90), OJK mencatat bahwa 97,23 persen pengguna pinjol nasional, termasuk di Jakarta, mampu melunasi utangnya dalam 90 hari sejak jatuh tempo. Namun, tingkat Galbay di Jakarta mencapai 3,08 persen. Catatan ini menempatkan Jakarta di urutan keempat nasional untuk tingkat kredit macet.
Namun angka gagal bayar yang dicatatkan Jakarta masih di bawah batas wajar OJK sebesar 5 persen, tetapi lebih tinggi dibandingkan provinsi dengan gagal bayar terendah seperti Maluku Utara yaitu 0,84 persen, Maluku sebesar 0,85 persen, dan Papua Pegunungan sebesar 0,95 persen.
Baca Juga: Utang Pinjol di Indonesia Melonjak, Pengamat Sebut Kemudahan Akses Jadi Pemicu
Adapun total nilai gagal bayar pinjol secara nasional mencapai Rp2,2 triliun, setara 2,77 persen dari total outstanding loan.
Agusman menyampaikan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap bisnis Pinjol tersebut. Bahkan sepanjang bulan Juli, pihaknya telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku serta untuk melindungi konsumen.
“Bulan Juli kami telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjaman daring atas pelanggaran yang dilakukan terhadap OJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” beber Agusman.
Berikut 10 provinsi dengan utang pinjol terbesar per Maret 2025:
- Jawa Barat: Rp19,98 triliun
- Jakarta: Rp12,41 triliun
- Jawa Timur: Rp10,10 triliun
- Jawa Tengah: Rp6,72 triliun
- Banten: Rp5,93 triliun
- Sumatera Utara: Rp2,87 triliun
- Sulawesi Selatan: Rp1,92 triliun
- Bali: Rp1,65 triliun
- Sumatera Selatan: Rp1,63 triliun
- Riau: Rp1,48 triliun
Berikut 10 provinsi dengan tingkat gagal bayar pinjol tertinggi per Maret 2025:
- Nusa Tenggara Barat: 4,08 persen
- Sumatera Barat: 3,40 persen
- Jawa Barat: 3,34 persen
- Jakarta: 3,08 persen
- Sumatera Selatan: 3,06 persen
- DI Yogyakarta: 2,95 persen
- Jawa Timur: 2,94 persen
- Jawa Tengah: 2,90 persen
- Lampung: 2,72 persen
- Banten: 2,71 persen.