Utang Pinjol Warga Indonesia Naik, Tembus Rp83,52 Triliun

Selasa 05 Agu 2025, 18:47 WIB
Warga menggunakan aplikasi pinjaman online di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Warga menggunakan aplikasi pinjaman online di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang outstanding pinjaman online (pinjol) di Indonesia, mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025, melonjak 25,06 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

OJK menyebut tingginya pertumbuhan utang outstanding ini mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan pinjol di tengah tantangan ekonomi.

"Outstanding pembiayaan pinjol pada Juni 2025 tumbuh signifikan sebesar 25,06 persen secara tahunan, mencapai Rp83,52 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangannya dikutip, Selasa, 5 Agustus 2025.

Meski demikian, kata Agusman, tingkat risiko kredit atau gagal bayar alias galbay (TWP90) masih terkendali di angka 2,85 persen.

Baca Juga: Jakarta 'Runner-up' Utang Pinjol di Indonesia: Capai Rp12,41 Triliun, 3,08 Persen Galbay

Angka ini menunjukkan bahwa kredit macet pinjol relatif terjaga. Kemudian untuk menjaga kepatuhan pelaku industri, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol sepanjang Juli 2025.

"Sanksi ini diberikan atas pelanggaran regulasi atau sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan," tegas Agusman.

Menurut Agusman, pihaknya mencatat adanya sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Di sektor pembiayaan, 4 dari 145 perusahaan belum mencapai ekuitas minimum Rp100 miliar, sementara di sektor pinjol, 11 dari 96 penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

“Lima dari 11 penyelenggara pinjol sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal,” jelas Agusman.

Selanjutnya untuk mengatasi masalah ini, kata Agusman, OJK mendorong peningkatan modal melalui pemegang saham atau investor strategis, baik lokal maupun asing.

Jika tidak ada perbaikan, OJK membuka opsi pencabutan izin usaha. Karena itu pihaknya terus dorong langkah-langkah sesuai action plan, termasuk injeksi modal atau pengembalian izin usaha jika diperlukan.


Berita Terkait


News Update