Orang Tua Wajib Tahu! Begini Cara Daftar DTKS Anak Sekolah Secara Offline di Dinsos RI

Sabtu 06 Sep 2025, 08:11 WIB
Panduan Lengkap Cara Daftar DTKS Anak Sekolah Offline di Dinsos RI, Simak Tahapan dan Formulir Resminya

Panduan Lengkap Cara Daftar DTKS Anak Sekolah Offline di Dinsos RI, Simak Tahapan dan Formulir Resminya

POSKOTA.CO.ID - Di banyak daerah, orang tua bekerja keras agar anaknya mendapat kesempatan menjadi penerima PIP (Program Indonesia Pintar), KIP Kuliah, PBI-JKN KIS, hingga beasiswa daerah. Namun, ada satu prasyarat mendasar yang sering terlewat terdaftar dalam DTKS.

Bagi keluarga yang tidak masuk DTKS, peluang anak memperoleh bantuan pendidikan maupun kesehatan menjadi jauh lebih kecil. Di sinilah pentingnya memahami alur pendaftaran DTKS secara offline melalui Dinas Sosial.

Baca Juga: Kopi Pagi: Jejak Kesakralan Istana Cipanas

Apa Itu DTKS dan Kenapa Penting?

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah basis data nasional yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. Data ini memuat profil rumah tangga miskin dan rentan miskin, dan menjadi acuan dalam distribusi berbagai program pemerintah, antara lain:

  • PKH (Program Keluarga Harapan)
  • BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
  • PBI-JKN KIS
  • PIP/KIP Pendidikan

Dasar hukumnya adalah Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS.

Di sektor pendidikan, anak yang terdata dalam DTKS otomatis lebih berpeluang diprioritaskan sebagai penerima PIP Dikdasmen (Kemendikbudristek) maupun PIP Madrasah (Kemenag).

Catatan penting: Data DTKS bersifat dinamis. Artinya, status bisa berubah setiap bulan mengikuti proses verifikasi dan validasi (verivali) dari pemerintah daerah. Karena itu, jangan menunggu tahun ajaran baru untuk mendaftar. Semakin cepat diusulkan, semakin cepat peluang anak terdata.

Jalur Pendaftaran Offline: Bukan Langsung ke Kemensos

Banyak orang tua salah kaprah mengira pendaftaran DTKS bisa langsung ke Kementerian Sosial. Faktanya, prosesnya berjenjang dari tingkat desa/kelurahan hingga pusat. Alurnya adalah:

  1. RT/RW → pengajuan awal oleh keluarga.
  2. Desa/Kelurahan → Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).
  3. Operator Desa → input ke aplikasi SIKS-NG.
  4. Dinsos Kabupaten/Kota → verifikasi dan validasi.
  5. Bupati/Walikota → mengesahkan melalui SK.
  6. Pusdatin Kemensos → integrasi nasional.

Peran SLRT/Puskesos di desa/kelurahan juga penting karena mereka membantu asesmen awal, terutama bagi keluarga yang kesulitan administrasi.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Meski tiap daerah bisa menambah syarat, umumnya dokumen berikut harus dibawa:

  • KTP orang tua/wali (fotokopi dan asli).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Identitas anak sekolah (KIA, akta lahir, kartu pelajar, atau NISN).
  • Foto rumah (tampak depan, samping, dan ruang utama).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan (jika diminta).

Beberapa contoh persyaratan ini bisa ditemukan pada pengumuman resmi Dinsos Banyuasin maupun Dinsos Kota Tangerang.

Alur Proses Input Data


Berita Terkait


News Update