Orang Tua Wajib Tahu! Begini Cara Daftar DTKS Anak Sekolah Secara Offline di Dinsos RI

Sabtu 06 Sep 2025, 08:11 WIB
Panduan Lengkap Cara Daftar DTKS Anak Sekolah Offline di Dinsos RI, Simak Tahapan dan Formulir Resminya

Panduan Lengkap Cara Daftar DTKS Anak Sekolah Offline di Dinsos RI, Simak Tahapan dan Formulir Resminya

Setelah Musdes/Muskel menetapkan keluarga dalam prelist akhir, data akan masuk ke sistem SIKS-NG. Tahapannya sebagai berikut:

  1. Operator desa/kelurahan menginput data.
  2. Dinsos Kabupaten/Kota melakukan verifikasi, baik lewat kunjungan lapangan atau telepon.
  3. Jika dinyatakan layak, Bupati/Walikota mengesahkan melalui SK.
  4. Data baru terkirim ke Pusdatin Kemensos.

Orang tua bisa memantau statusnya melalui aplikasi Cek Bansos. Bila ada kesalahan data, tersedia fitur Usul/Sanggah.

Hubungan DTKS dengan PIP/KIP untuk Anak Sekolah

  • PIP Dikdasmen (Kemendikbudristek): Nama penerima dipadankan dengan DTKS oleh Puslapdik, sehingga distribusi lebih tepat sasaran.
  • PIP Madrasah (Kemenag): Pemadanan dilakukan dengan EMIS ↔ DTKS/P3KE, memastikan data valid sebelum penyaluran.

Artinya, DTKS bukan sekadar data, melainkan kunci akses pendidikan gratis. Anak yang masuk DTKS lebih mungkin menerima uang saku dan biaya sekolah melalui PIP/KIP.

Langkah-Langkah Mendaftar DTKS Offline untuk Anak Sekolah

  1. Datang ke RT/RW

    • Sampaikan permohonan agar keluarga diusulkan ke DTKS.
    • Siapkan KTP, KK, dan identitas anak.
  2. Kantor Desa/Kelurahan

    • Petugas SLRT/Puskesos memeriksa berkas.
    • Data keluarga masuk prelist awal.
  3. Musdes/Muskel

    • Usulan dibahas bersama perangkat desa.
    • Hasilnya ditetapkan sebagai prelist akhir.
  4. Input ke SIKS-NG

    • Operator desa menginput data ke aplikasi resmi Kemensos.
  5. Verifikasi dan Validasi Dinsos

    • Dinsos melakukan survei dan menyusun rekomendasi.
  6. Penetapan Kepala Daerah

    • SK Bupati/Walikota disahkan.
  7. Pantau Status

    • Gunakan aplikasi Cek Bansos.
    • Koreksi bila ada kesalahan melalui fitur Usul/Sanggah.

Baca Juga: Tutorial Membuat Foto AI Miniatur Motor, Tren Baru yang Viral di Medsos

Formulir Pendaftaran DTKS

Format formulir bisa berbeda antar daerah, namun secara umum berisi:

  • Data Kepala Keluarga: Nama, NIK, alamat, nomor HP.
  • Data Anggota Keluarga: Nama, NIK, hubungan, pekerjaan, pendapatan.
  • Data Anak Sekolah: Nama, NISN, NPSN sekolah, jenjang, kelas, nomor KIP.
  • Kondisi Rumah: Status kepemilikan, bahan bangunan, sumber air, listrik, sanitasi.
  • Kepemilikan Aset: Kendaraan, lahan, alat produksi.
  • Pernyataan dan Tanda Tangan: Pemohon, RT/RW, operator desa.

Contoh formulir resmi bisa diunduh dari situs Dinsos Pekanbaru.

Bagi sebagian orang tua, proses ini mungkin terlihat rumit. Namun, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kesabaran dan keuletan berbuah hasil nyata.

Seorang ibu di Jawa Tengah pernah berkata,

“Awalnya saya lelah bolak-balik ke kelurahan. Tapi setelah nama anak saya muncul sebagai penerima PIP, hati ini lega. Minimal, biaya seragam dan buku tidak lagi jadi beban utama.”

Di sisi lain, seorang siswa penerima PIP mengungkapkan,

“Saya merasa lebih percaya diri di sekolah karena punya buku sendiri, tidak perlu lagi meminjam terus. Bantuan ini membuat saya bisa lebih fokus belajar.”

Kisah-kisah seperti ini mengingatkan kita bahwa DTKS bukan hanya data administratif, melainkan harapan bagi masa depan anak-anak Indonesia.


Berita Terkait


News Update