Mendaftar DTKS offline untuk anak sekolah adalah langkah strategis yang tidak boleh diabaikan. Tanpa status DTKS, peluang menerima PIP, KIP Kuliah, dan bantuan pendidikan lain akan jauh lebih kecil.
Alurnya berawal dari RT/RW → Desa/Kelurahan → Musdes/Muskel → SIKS-NG → Dinsos Kab/Kota → SK Kepala Daerah → Pusdatin Kemensos.
Persiapkan dokumen seperti KTP, KK, identitas anak, dan foto rumah, lalu pastikan menggunakan formulir resmi Dinsos. Dengan begitu, peluang anak untuk masuk dalam pemadanan bantuan pendidikan semakin terbuka lebar.