POSKOTA.CO.ID - Nama Gojek kembali menjadi sorotan setelah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka.
Nadiem Makarim, terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, dan Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Nadiem mendapatkan pengawalan ketat dan dijadwalkan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian, Pasal 2 mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya.
Mereka adalah JT (Jurist Tan), staf khusus Mendikbudristek 2020–2024, serta BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Lalu, SW (Sri Wahyuningsih), direktur Sekolah Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah), direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021.
Penetapan itu sendiri menimbulkan pertanyaan besar mengenai status kepemilikan Gojek saat ini, mengingat Nadiem dikenal sebagai salah satu pendiri dan sosok utama di balik kesuksesan perusahaan itu.
Baca Juga: Profil Nadiem Makarim: Dari Founder Gojek, Menteri Jokowi, hingga Terseret Kasus Korupsi Chromebook