KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi sektor pendidikan.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Dengan itu, NAM kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Kasus ini berawal pada Februari 2020. Pada saat itu Nadiem, yang masih menjabat sebagai Mendikbud Ristek, mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia.
Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Harta Rp600 Miliar Jadi Sorotan Publik
Pertemuan tersebut membahas potensi pemanfaatan Chromebook dan sistem Chrome OS dalam dunia pendidikan nasional.
Dalam rapat lanjutan bersama pejabat internal kementerian, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta beberapa staf khusus menteri, Nadiem disebut memberikan arahan untuk menggunakan perangkat Chromebook dalam proyek digitalisasi.
Padahal, pengadaan perangkat tersebut belum dilakukan secara resmi, dan proyek serupa pada tahun 2019 sebelumnya telah gagal karena tidak cocok digunakan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Dalam salah satu surat balasan kepada Google, NAM memberikan persetujuan, meski pejabat sebelumnya tidak pernah memberikan tanggapan atas permintaan yang sama,” terang Nurcahyo.
Lebih lanjut, kata Nurcahyo, instruksi dari Nadiem menyebabkan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan pengadaan alat TIK yang secara spesifik mengarahkan pada penggunaan Chrome OS.
Baca Juga: Profil Jurist Tan Stafus Nadiem Makarim yang Jadi Buron Kasus Laptop Rp9,9 Triliun