Profil Lengkap Pendiri Gojek ke Kursi Tersangka: Nadiem Makarim Dijerat Kasus Korupsi Chromebook Senilai Rp1,98 Triliun

Jumat 05 Sep 2025, 13:49 WIB
Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi pengadaan laptop. (Sumber: Kemdikbud)

Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi pengadaan laptop. (Sumber: Kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengukuhkan status Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021.

Penetapan ini menjadi titik balik dramatis bagi figur yang sebelumnya dipandang sebagai simbol inovasi dan generasi baru dalam kepemimpinan nasional.

Penetapan tersangka dengan inisial NAM ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

"Penetapan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali, yang terakhir pada Kamis, 4 September 2025. Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, telah ditetapkan tersangka baru,” jelas Anang dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 5 September 2025.

Baca Juga: Pendiri Malaka Project yang Viral Kritik Pemerintah: Ini Biodata dan Profil Lengkap Ferry Irwandi

Pelanggaran Prosedur dan Kerugian Negara yang Fantastis

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memaparkan secara rinci tiga regulasi utama yang diduga dilanggar oleh Nadiem Makarim dalam proses pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai triliunan rupiah tersebut. Pelanggaran itu meliputi:

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2021.
  2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
  3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

“Pelanggaran-pelanggaran prosedural dalam proses pengadaan ini diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun,” tegas Nurcahyo.

Nilai kerugian akhir tersebut masih dalam proses penghitungan dan validasi resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Beredar Kabar Rujuk, Pengadilan Agama Tegaskan Proses Cerai Arhan Pratama dengan Azizah Salsha Masih Berjalan

Lika-Liku Karier: Dari Startup Unicorn ke Kementerian

Penetapan ini mencoreng catatan karier gemilang Nadiem Makarim. Lahir di Singapura pada 4 April 1984, putra dari pasangan pengacara ternama Nono Anwar Makarim dan penulis Atika Algadri ini adalah lulusan Brown University dan Harvard Business School.

Kariernya bersinar di dunia bisnis digital. Setelah sempat bekerja di McKinsey & Company, ia mencoba peruntungan dengan menjadi co-founder Zalora dan kemudian mendirikan Gojek pada 2010.


Berita Terkait


News Update