Kapan Dana KJP Plus September 2025 Cair? Simak Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Penerima

Jumat 05 Sep 2025, 16:01 WIB
 Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap dunia pendidikan.

KJP atau Kartu Jakarta Pintar merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta bagi siswa SD hingga SMA/SMK dari keluarga kurang mampu.

Setiap bulannya, pencairan dana KJP Plus selalu dinantikan oleh ribuan siswa dan orang tua di Ibu Kota.

Pada bulan September 2025, masyarakat kembali menunggu jadwal resmi pencairan dana KJP Plus tahap 2.

Informasi ini penting diketahui agar penerima bisa mempersiapkan penggunaan dana sesuai kebutuhan.

Untuk diketahui, pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dibuka hingga 7 Agustus 2025.

Sementara itu, penetapan penerima berlangsung sejak 18 Agustus hingga 30 September 2025.

Lantas, kapan dana KJP Plus September 2025 akan cair? Simak jadwal, besaran dan cara cek status penerimanya.

Kapan Dana KJP Plus September 2025 Cair?

Mengacu pada pola pencairan sebelumnya, dana KJP Plus Tahap II diperkirakan cair pada awal bulan.

Informasi resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebutkan, pencairan kemungkinan dimulai pada 4 atau 5 September 2025.

Proses penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Bank DKI, dengan waktu distribusi hingga pertengahan bulan, sekitar 5–20 September 2025.

Baca Juga: Kapan KJP Plus 2025 Cair? Ini Jadwal, Cara Cek Status dan Besaran Dana Bansos Terbarunya

Besaran Dana KJP Plus

Penerima KJP Plus akan mendapatkan bantuan dengan nominal berbeda, tergantung jenjang pendidikan. Berikut rincian dana yang diterima setiap bulan:

Jenjang SD

  • Dana Personal: Rp250.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp130.000

Jenjang SMP

  • Dana Personal: Rp300.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp170.000

Jenjang SMA

  • Dana Personal: Rp420.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp290.000

Jenjang SMK

  • Dana Personal: Rp450.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp240.000

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Dana Personal: Rp300.000
  • Biaya rutin maksimal tunai: Rp100.000

Sisa biaya rutin dan biaya berkala digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan.

Baca Juga: Pramono Anung Tegaskan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut bagi Peserta Unjuk Rasa

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Untuk memastikan dana sudah cair atau belum, orang tua maupun siswa bisa melakukan pengecekan secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya.

  • Buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
  • Pilih tahun penerimaan, yakni 2025
  • Masukkan tahap penyaluran, yaitu tahap 2
  • Klik tombol “Cek” untuk melihat status pencairan.

Itu dia informasi seputar KJP Plus bulan September 2025 yang penting diketahui untuk memastikan dana masuk dan tepat sasaran.


Berita Terkait


News Update