Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2000, Kelurahan Cipondoh ditetapkan sebagai pusat kegiatan pemerintahan Kecamatan Cipondoh.
Secara geografis, kelurahan ini berbatasan dengan Cipondoh Makmur di utara, Kecamatan Pinang di selatan, Poris Plawad Utara di timur, dan Kelurahan Kenanga di barat.