Long Weekend! Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Mulai Besok

Kamis 04 Sep 2025, 11:09 WIB
Ganjil genap Jakarta tidak akan berlaku pada Jumat, 5 September 2025. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ganjil genap Jakarta tidak akan berlaku pada Jumat, 5 September 2025. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Pemberlakuan ganjil genap Jakarta tidak akan berlaku mulai besok Jumat, 5 September 2025 karena bertepatan dengan Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Peniadaan aturan ganjil genap sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang disampaikan bahwa sistem gage tidak akan berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang sudah ditetapka Presiden.

Baca Juga: Mengagetkan! Ternyata Ini Cara Kerja Debt Collector Pinjol Ilegal di Balik Layar

Selain itu, keputusan peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dinas Perhubungan DKI tetap mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.


Berita Terkait


News Update