POSKOTA.CO.ID - Ganjil genap di Jakarta ada atau tidak pada tanggal 5 September 2025? Berikut ini penjelasannya.
Sistem ganjil genap biasanya selalu diterapkan di sejumlah titik yang ada di ibu kota Jakarta.
Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Heboh UMKM Angkat Kaki dari District Blok M Jakarta, Apa Penyebab Sebenarnya?
Namun, apakah pada Jumat, 5 September 2025 ganjil genap Jakarta tetap diadakan?
Aturan Sistem Ganjil Genap Jakarta pada 5 September 2025

Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, aturan ganjil genap yang biasanya diberlakukan selama lima hari kerja akan ditiadakan pada hari Jumat.
Hal ini sehubungan dengan adanya tanggal merah hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Jumat, 5 September 2025.
Jadi, pada Jumat pekan ini merupakan hari bebas ganjil genap di Jakarta karena merupakan tanggal merah.
Baca Juga: Perjalanan KRL Rute Serpong-Tanah Abang Pagi Ini Alami Gangguan
"Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN," bunyi keterangan yang disampaikan Dishub DKI Jakarta.
Aturan mengenai hari bebas ganjil genap setiap libur nasional tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).