Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 3 September 2025? Simak Selengkapnya

Rabu 03 Sep 2025, 07:15 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di ruas jalan utama ibu kota hari ini, Rabu, 3 September 2025. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di ruas jalan utama ibu kota hari ini, Rabu, 3 September 2025. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di ruas jalan utama ibu kota hari ini, Rabu, 3 September 2025.

Aturan ganjil genap menjadi salah satu strategi utama Pemprov DKI untuk mengatur mobilitas kendaraan dan menjaga kelancaran lalu lintas.

Menurut data resmi, ada 25 ruas jalan utama DKI Jakarta yang terdampak aturan ganjil genap hari ini.

Tak hanya jalan utama, aturan ganjil genap juga diterapkan di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota.

Untuk mengurangi kepadatan, masyarakat disarankan memanfaatkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL.

Perlu dicatat, sesuai Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Dengan demikian, pengendara tetap harus memantau tanggal, waktu, dan lokasi agar tidak terkena sanksi tilang.

Adapun jadwal lengkap beserta lokasi penerapan ganjil genap Jakarta hari ini untuk membantu masyarakat menyesuaikan perjalanan di ibu kota.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 April 2025 Ditiadakan

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Penerapan ganjil genap terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Bagi pengendara, pelat dengan angka akhiran genap hanya berlaku pada tanggal genap.


Berita Terkait


News Update