Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Laras Faizati ke Bareskrim Polri

Kamis 04 Sep 2025, 13:39 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Abdul Gafur Sangadji kuasa hukum Laras Faizati hendak mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

“Klien saya ini, Mba Laras, belum menikah dan menjadi tulang punggung keluarga. Ia tinggal bersama ibu dan adiknya, sehingga kehadirannya sangat dibutuhkan di rumah,” Abdul dalam keterangannya kepada media, Kamis, 4 September 2025.

Selain itu, penetapan status tersangka penyebaran ajakan provokatif untuk membakar Gedung Markas Besar Polri berdampak terhadap pekerjaan Laras.

Ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat. Hingga sebelum ditangkap tersangka tinggal bersama ibunya dan adik kandungnya di rumah orang tua mereka.

Baca Juga: Diduga Hasut Massa Bakar Mabes Polri, Wanita Ini Jadi Tersangka

“Setelah penahanan oleh Bareskrim, Sekjen AIPA yang berasal dari Brunei Darussalam mengirimkan surat pemutusan kontrak kerja kepada klien kami,” tuturnya.

Menurutnya, Laras diketahui telah bekerja di AIPA sejak September 2024. Pemutusan kontrak tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya, yang selama ini menjadi sumber utama penghasilan keluarga.

"Serta memberikan kesempatan bagi Laras untuk menjalani proses hukum tanpa harus ditahan," tuturnya.


Berita Terkait


News Update