Pemerintah Umumkan Skema Baru PIP 2025: Dana Bantuan Disesuaikan dengan Masa Studi Siswa

Senin 01 Sep 2025, 13:03 WIB
Ilustrasi siswa penerima dana bansos PIP 2025. (Sumber: Puslapdik Kemendikdasmen)

Ilustrasi siswa penerima dana bansos PIP 2025. (Sumber: Puslapdik Kemendikdasmen)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan skema penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2025.

Pengumuman ini dinantikan oleh jutaan keluarga di seluruh Indonesia, terutama mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi rentan.

Bantuan PIP, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, terus berupaya memastikan bahwa keterbatasan finansial tidak menjadi halangan bagi anak-anak untuk mengenyam pendidikan.

Yang menjadi pembeda pada tahun ini adalah penerapan kebijakan baru mengenai besaran dana yang diterima siswa.

Untuk pertama kalinya, pemerintah secara resmi menerapkan perbedaan nominal bantuan antara siswa yang berada di kelas awal dan mereka yang duduk di kelas akhir pada setiap jenjang pendidikan.

Perbedaan ini menuai perhatian publik dan memicu pertanyaan mengenai latar belakang kebijakan tersebut. Kebijakan penyesuaian nilai PIP ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada prinsip keadilan dan efisiensi anggaran.

Penetapan besaran dana yang berbeda dirancang untuk menyesuaikan dengan lamanya masa studi siswa dalam satu tahun anggaran, memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar proporsional dengan waktu belajar mereka di sekolah.

Rincian Besaran PIP 2025

Berikut adalah rincian lengkap besaran dana PIP yang akan diterima oleh siswa penerima di berbagai jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Paket A:

  • Siswa Kelas 1 hingga Kelas 5: Rp 450.000/tahun
  • Siswa Kelas 6 (Kelas Akhir): Rp 225.000/tahun

SMP/SMPLB/Paket B:

  • Siswa Kelas 7 dan 8: Rp 750.000/tahun
  • Siswa Kelas 9 (Kelas Akhir): Rp 375.000/tahun

SMA/SMALB/SMK/Paket C:

  • Siswa Kelas 10 dan 11: Rp 1.000.000/tahun
  • Siswa Kelas 12 (Kelas Akhir): Rp 500.000/tahun

Latar Belakang Perbedaan Nominal


Berita Terkait


News Update