Baca Juga: Dana KJP Plus September 2025 Kapan Cair? Simak Informasi Jadwalnya
Syarat pendaftaran
Syarat umum
- Siswa yang berusia 6-21 tahun
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Syarat khusus
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK Kepada Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Pakai NIK untuk Cek Penerima KJP Plus September 2025, Ini Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuannya
Cara daftar KJP Plus tahap 2 2025
1. Orang tua atau wali siswa menyerahkan dokumen persyaratan ke pihak sekolah.
2. Sekolah akan menginput data dan dokumen siswa ke aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta, seperti aplikasi JakEdu.
3. Sekolah membuat akun dan login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
4. Melalui menu bantuan sosial, sekolah mengajukan pendaftaran KJP Plus untuk siswa yang memenuhi syarat.
5. Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan secara resmi.
Besaran bantuan KJP Plus tahap 2 2025
1. SMA/MA
Dana personal per bulan: Rp420 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290 ribu