Terdapat beberapa skenario yang menyebabkan anak PKH tidak menerima KIP. Yang paling umum adalah ketidaksesuaian data antara nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di sekolah, dalam data PKH, dan di DTKS. Perbedaan satu digit saja dapat menggugurkan proses verifikasi.
Alasan lain adalah kuota yang terbatas. Kuota penerima PIP setiap tahun dialokasikan berdasarkan anggaran dan prioritas pemerintah. Jika kuota di suatu daerah telah terpenuhi, usulan baru tidak dapat diproses pada tahun anggaran tersebut.
Selain itu, anak tidak terdaftar di sekolah atau data nya belum dimasukkan oleh operator sekolah ke dalam sistem Dapodik juga menjadi penghalang utama.
Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos KLJ Agustus 2025 Online dari Hp, Bisa Lewat Link Atau Aplikasi
Apa yang Perlu Dilakukan Orang Tua?
Keluarga penerima PKH yang anaknya belum mendapatkan KIP disarankan untuk proaktif. Langkah pertama adalah memastikan bahwa anak telah terdaftar di sekolah dan data pribadinya (terutama NIK) telah diinput dengan benar ke dalam sistem Dapodik oleh operator sekolah.
Orang tua juga dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menanyakan proses usulan PIP dan memastikan data mereka sudah diusulkan. Menghubungi dinas sosial setempat untuk memverifikasi kesesuaian data dalam DTKS juga dapat menjadi solusi.
Dengan memahami bahwa proses ini tidak otomatis, diharapkan orang tua dapat lebih aktif dan mengambil langkah yang diperlukan agar anak mereka tidak tertinggal dalam mendapatkan hak pendidikannya melalui KIP.