Apakah Anak Penerima PKH Otomatis Dapat Bantuan KIP? Ini Bedanya Mekanisme Menurut Kemensos

Selasa 02 Sep 2025, 15:11 WIB
Ilustrasi - Orang tua wajib tahu! Memastikan data anak tercatat di Dapodik sekolah adalah kunci utama penerimaan KIP. Pelajari peran sekolah dan mekanisme verifikasi data selengkapnya. (Sumber: Kemendikdasmen)

Ilustrasi - Orang tua wajib tahu! Memastikan data anak tercatat di Dapodik sekolah adalah kunci utama penerimaan KIP. Pelajari peran sekolah dan mekanisme verifikasi data selengkapnya. (Sumber: Kemendikdasmen)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sering kali dipersepsikan sebagai dua program bantuan yang berjalan beriringan secara otomatis.

Namun, faktanya, kepesertaan seorang anak dalam PKH tidak serta merta menjamin ia akan memperoleh KIP. Lantas, bagaimana mekanisme sebenarnya?

Bansos PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga sangat miskin dengan komponen kesehatan dan pendidikan.

Sementara KIP adalah sebuah identitas bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) guna menyisir biaya pendidikan.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025: Intip Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuannya

Meski memiliki tujuan yang sejalan, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan mendukung akses pendidikan, kedua program ini memiliki jalur verifikasi dan basis data yang berbeda. Keputusan akhir pemberian KIP tidak terletak pada status PKH, melainkan pada hasil integrasi dan cek silang data.

Mekanisme Verifikasi Data Kunci Utama

Jalur seorang anak penerima PKH untuk mendapatkan KIP tidaklah otomatis. Prosesnya melalui beberapa lapisan verifikasi yang ketat.

Pertama, data anak dari keluarga PKH harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah tempatnya terdaftar. Sekolah kemudian mengajukan usulan calon penerima PIP berdasarkan data tersebut dan kondisi riil siswa.

Selanjutnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan proses matching atau pencocokan data usulan sekolah dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.

Hanya anak yang datanya konsisten dan memenuhi kriteria prioritas dalam DTKS yang akan ditetapkan sebagai penerima KIP.

Baca Juga: Apakah Bansos KLJ dan KAJ Agustus 2025 Cair Bersamaan? Catat Tanggalnya

Mengapa Bisa Gagal Mendapatkan KIP?

Terdapat beberapa skenario yang menyebabkan anak PKH tidak menerima KIP. Yang paling umum adalah ketidaksesuaian data antara nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di sekolah, dalam data PKH, dan di DTKS. Perbedaan satu digit saja dapat menggugurkan proses verifikasi.

Alasan lain adalah kuota yang terbatas. Kuota penerima PIP setiap tahun dialokasikan berdasarkan anggaran dan prioritas pemerintah. Jika kuota di suatu daerah telah terpenuhi, usulan baru tidak dapat diproses pada tahun anggaran tersebut.

Selain itu, anak tidak terdaftar di sekolah atau data nya belum dimasukkan oleh operator sekolah ke dalam sistem Dapodik juga menjadi penghalang utama.

Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos KLJ Agustus 2025 Online dari Hp, Bisa Lewat Link Atau Aplikasi

Apa yang Perlu Dilakukan Orang Tua?

Keluarga penerima PKH yang anaknya belum mendapatkan KIP disarankan untuk proaktif. Langkah pertama adalah memastikan bahwa anak telah terdaftar di sekolah dan data pribadinya (terutama NIK) telah diinput dengan benar ke dalam sistem Dapodik oleh operator sekolah.

Orang tua juga dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menanyakan proses usulan PIP dan memastikan data mereka sudah diusulkan. Menghubungi dinas sosial setempat untuk memverifikasi kesesuaian data dalam DTKS juga dapat menjadi solusi.

Dengan memahami bahwa proses ini tidak otomatis, diharapkan orang tua dapat lebih aktif dan mengambil langkah yang diperlukan agar anak mereka tidak tertinggal dalam mendapatkan hak pendidikannya melalui KIP.


Berita Terkait


News Update