KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polisi masih menyelidiki kasus penjarahan rumah anggota DPR RI, Eko Patrio di Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus penjarahan itu, kami dari Polres Metro Jakarta Selatan masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan mengungkap para pelaku dan dalang penjarahan itu sendiri," kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di Kantor Wali Kota Jaksel, Seni, 1 September 2025.
Nicolas menuturkan, pihaknya telah menerbitkan laporan model A. Istilah laporan mode A sendiri adalah temuan dari pihak kepolisian sendiri untuk memulai proses penyelidikan secara resmi.
"Iya laporannya di Polres tapi itu laporan model A ya,” ujar dia.
Baca Juga: Permudah Layanan Digital, Livin’ by Mandiri jadi Ekosistem Transaksi Lengkap Nasabah
Sementara itu, polisi belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang barang bukti, termasuk kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar rumah korban telah diamankan.
“Sementara masih dalam penyelidikan ya,” tuturnya.
Aksi penjarahan rumah Eko dilakukan beberapa orang pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Sementara itu, legislator sekaligus artis itu dinonaktifkan PAN per hari ini, Senin, 1 Agustus 2025.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo dan Saudaraku Surya Utama sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Ketua Umum Pan, Zulkifli Hasan dalam keterangannya.