Walaupun demikian, pemberitahuan ini bersifat imbauan dan situasional dengan melihat situasi yang terjadi.
Baca Juga: Update Zona Merah Demo Jakarta 29 Agustus 2025, Masyarakat Diimbau Hindari Kwitang hingga Otista
Adapun, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, pada 29 Agustus 2025.
Dengan begitu, dapat disimpulkan jika ketentuan WFH atau tidaknya pekerja di Jakarta sesuai dengan keputusan masing-masing perusahaan dengan melihat kondisi yang terjadi pada saat ini.
Poin-poin Surat Imbauan agar Perusahaan Menerapkan WFH
Ada tiga poin utama yang tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan Disnakertransgi DKI Jakarta untuk sejumlah perusahaan, yaitu:
- Melaksanakan pekerjaan dari rumah bagi perusahaan yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa.
- Bagi perusahaan dengan layanan 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, WFH dapat dilakukan secara kombinasi dengan work from office (WFO).
- Melaporkan pelaksanaan kebijakan WFH melalui tautan resmi: https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.