Pekerja di Jakarta WFH Atau Tidak Hari Ini? Begini Penjelasannya

Senin 01 Sep 2025, 05:44 WIB
Ilustrasi - Sejumlah pekerja yang tidak WFH hendak berangkat kerja menggunakan KRL Commuter Line.. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi - Sejumlah pekerja yang tidak WFH hendak berangkat kerja menggunakan KRL Commuter Line.. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Walaupun demikian, pemberitahuan ini bersifat imbauan dan situasional dengan melihat situasi yang terjadi.

Baca Juga: Update Zona Merah Demo Jakarta 29 Agustus 2025, Masyarakat Diimbau Hindari Kwitang hingga Otista

Adapun, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, pada 29 Agustus 2025.

Dengan begitu, dapat disimpulkan jika ketentuan WFH atau tidaknya pekerja di Jakarta sesuai dengan keputusan masing-masing perusahaan dengan melihat kondisi yang terjadi pada saat ini.

Poin-poin Surat Imbauan agar Perusahaan Menerapkan WFH

Ada tiga poin utama yang tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan Disnakertransgi DKI Jakarta untuk sejumlah perusahaan, yaitu:

  • Melaksanakan pekerjaan dari rumah bagi perusahaan yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa.
  • Bagi perusahaan dengan layanan 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, WFH dapat dilakukan secara kombinasi dengan work from office (WFO).
  • Melaporkan pelaksanaan kebijakan WFH melalui tautan resmi: https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.

Berita Terkait


News Update