POSKOTA.CO.ID - Kepastian mengenai batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 menjadi perhatian jutaan pekerja di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan instruksi tegas bahwa THR Lebaran 2026 bagi karyawan swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.
Penegasan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.
"Minimal kerja 1 tahun, jumlahnya minimal 1 bulan upah. Sementara, kurang dari 1 tahun, proporsional. Tentu, setiap perusahaan swasta bervariasi," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa aturan teknis pembayaran THR telah dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil," tegas Yassierli.
Oleh karena itu, memahami batas akhir pembayaran, serta rumus perhitungan THR menjadi hal krusial bagi pekerja maupun perusahaan agar dilakukan secara proporsional.
Baca Juga: Apa Itu Status PTKP? Ini Arti K3, K0, TK0, HB hingga K2 yang Wajib Diketahui Pekerja
Apa Itu THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
THR bukan bagian dari gaji pokok, melainkan tambahan penghasilan yang bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama momen perayaan.
Di Indonesia, THR diberikan menjelang hari raya keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
