"Jangan mau menuruti apa yang mereka mau, mari berstrategi, gunakan otak dan teknologi kita, sesuai yang mereka ga punya. Presiden, DPR, Kepolisuan harus bertanggung jawab segera," katanya.
Atas imbauan ini, lantas apa sebenarnya yang disebut dengan darurat militer?
Darurat militer sederhananya adalah penggantian pemerintah sipil dengan aturan militer dan penangguhan proses hukum sipil untuk kekuasaan militer.
Baca Juga: MUI Desak Hentikan Penjarahan, Serukan Massa untuk Dialog Tanpa Melanggar Hukum
Kondisi darurat militer ini bisa berlaku dalam jangka waktu tertentu, atau tanpa batas waktu. Kebebasan sipil standar dapat ditangguhkan selama darurat militer berlanjut.
Adapun hal-hal "bahaya" yang mungkin akan terjadi ketika kondisi ditetapkan sebagai darurat militer seperti dirangkum unggahan @ngomonginuang, diantaranya:
- Siapapun bisa ditangkap tanpa proses hukum.
- Kebebasan berpendapat, pers, dan berkumpul dibatasi atau dihapus. Seluruh media akan dikontrol oleh negara.
- Negara berpotensi tidak kembali jadi negara demokrasi dan menjadi rezim militer seperti Myanmar.
- Kekerasan aparat menjadi legal di mata hukum atas nama ketertiban.
- Aktivitas ekonomi lumpuh akibat ketidakpastian.
- Harta benda bisa disita dengan alasan keamanan negara.
Beberapa poin di atas kemungkinan besar mewakili situasi jika seandainya kondisi darurat militer ini benar-benar ditetapkan.
Meski begitu, kondisi pasca unjuk rasa pada hari ini, 31 Agustus 2025 terpantau sudah lebih kondusif.
Beberapa titik yang sebelumnya masuk zona merah pada aksi demo 28-30 Agustus 2025 di Jakarta kembali normal.
Kawasan Sudirman, Jakarta yang semalam dipadati oleh para demonstran pun berangsur pulih dan Car Free Day (CFD) juga kembali dilaksanakan.