PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka: Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Isi DRH untuk Honorer

Sabtu 30 Agu 2025, 15:19 WIB
Ilustrasi PPPK, Skema PPPK Paruh Waktu resmi dibuka berdasarkan KEPMEN PANRB 16/2025. Bagi honorer yang memenuhi syarat, segera lakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) online sebagai tahapan wajib menuju pengangkatan. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi PPPK, Skema PPPK Paruh Waktu resmi dibuka berdasarkan KEPMEN PANRB 16/2025. Bagi honorer yang memenuhi syarat, segera lakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) online sebagai tahapan wajib menuju pengangkatan. (Sumber: menpan.go.id)

Baca Juga: Jangan Kaget! Ternyata Ini Penyebab Ribuan Usulan PPPK Paruh Waktu Ditolak BKN

Tahap Penting: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Memasuki tahap implementasi, pemerintah telah membuka portal pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) mulai 28 Agustus 2025.

Tahapan ini merupakan langkah kritis dan wajib bagi semua honorer yang memenuhi syarat sebelum nomor induk mereka dapat ditetapkan.

Calon peserta PPPK Paruh Waktu diwajibkan untuk segera mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing. Batas akhir pengisian yang ditetapkan adalah 15 September 2025.

Melampaui tanggal ini, kesempatan untuk mendaftar pada gelombang pertama diperkirakan akan tertutup.

Dokumen dan Panduan Pengisian DRH

Agar proses berjalan lancar, calon peserta harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung wajib:

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Ijazah asli pendidikan terakhir.
  • DRH yang telah dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi meterai.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
  • Pas foto formal berlatar belakang merah.
  • Surat pernyataan yang memuat 5 poin penting dan telah bermeterai.

Baca Juga: BKN Dorong Percepatan Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Urutan Prioritasnya

Berikut poin-poin penting dalam pengisian formulir DRH secara online:

  • Data Perorangan: Pastikan semua informasi seperti NIK, nama (sesuai KTP dan ijazah), alamat domisili, dan gelar akademik diisi dengan benar. Semua kolom yang bertanda asterisk (*) adalah wajib diisi.
  • Riwayat Pendidikan: Diisi secara lengkap dan berurutan dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, termasuk mencantumkan nama jurusan, gelar, status akreditasi, dan tahun kelulusan.
  • Riwayat Pekerjaan dan Prestasi: Cantumkan semua pengalaman kerja relevan, jabatan yang pernah dipegang, serta penghargaan atau prestasi yang pernah diraih.
  • Riwayat Keluarga: Bagian ini wajib diisi secara lengkap, mencakup data pasangan, anak, saudara kandung, dan bahkan orang tua mertua.
  • Unggah Dokumen: Setelah semua data diisi, cetak dokumen DRH, tandatangani, dan bubuhi meterai. Dokumen inilah yang kemudian diunggah kembali ke sistem SSCASN bersama dengan dokumen pendukung lainnya yang telah dipindai (scan).

Penting untuk diperhatikan bahwa calon peserta masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki data selama belum menekan tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.

Setelah tombol tersebut ditekan, data akan terkunci dan tidak dapat diubah lagi. Oleh karena itu, kehati-hatian dan ketelitian dalam mengisi setiap data mutlak diperlukan.

Skema PPPK Paruh Waktu ini dinilai sebagai terobosan signifikan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi.


Berita Terkait


News Update