Emas yang dibeli oleh masyarakat nantinya akan dikonversikan ke dalam saldo gram emas. Sejatinya, layanan ini mirip dengan sistem tabungan emas.
Jadi, masyarakat akan menyetor uang melalui aplikasi, website, ataupun platform yang menyediakan layanan tersebut.
Baca Juga: Pahami Investasi Emas dan Kripto, Simak 4 Alasan Instrumen Ini Jadi Tren 2025
Kemudian, uang yang disetor tadi akan dikonversikan keemas dengan jumlah gram yang disesuaikan dengan harga pasar saat itu.
Hukum Membeli Emas Online
Hukum beli emas online secara umum diperbolehkan (halal) menurut syariat Islam, sesuai dengan penjelasan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan standar syariah internasional seperti AAOIFI.
Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar hukum membeli emas online bisa halal.
1. Emas harus nyata dan ada wujudnya, bukan barang fiktif.
2. Ada proses serah terima yang jelas antara pembeli dengan platform atau aplikasi pembelian, bisa dalam bentuk bukti digital.
3. Jika emas dititipkan atau disimpan di lembaga penyedia layanan, maka kasa titipan harus transparan, termasuk soal penanggung jawab dan skema penitipan nya.
4. Penyedia jasa harus legal dan sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).