POSKOTA.CO.ID - Emas merupakan salah satu instrumen investasi paling populer yang digemari banyak orang.
Bukan hanya orang tua, namun anak muda pun banyak yang memilih emas sebagai aset investasi andalan mereka.
Hal ini tak lepas dari nilai emas yang cenderung stabil dan tidak mudah fluktuatif serta ketahanannya terhadap inflasi.
Baca Juga: Tren Investasi 2025: Membeli Emas lewat Pinjol, Strategi Cerdas atau Jalan Pintas Berbahaya?
Di era sekarang ini, ada banyak pilihan aset investasi emas yang bisa dipilih para investor.
Beberapa di antara, yakni emas batangan, emas perhiasan, hingga emas digital. Pembeliannya pun dapat dilakukan dengan mudah lewat online.
Namun, bagi umat Muslim, membeli emas secara online adalah sesuatu yang harus sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Investasi Emas Jadi Gampang! Nabung Mulai Rp100 di DANA, Begini Caranya
Lantas, bagaimana hukum membeli emas online menurut syariat Islam? Simak informasinya seperti yang dirangkum dari laman Sahabat Pegadaian.
Praktik Pembelian Emas Online

Sebelum membahas mengenai hukum membeli emas secara online dalam syari'at Islam, ketahui dulu praktiknya.
Beli emas online adalah proses membeli emas melalui platform digital, baik melalui aplikasi, website, maupun layanan marketplace.