Pengedar Disergap saat Transaksi di Pandeglang, 23 Ribu Butir Obat Keras Disita

Jumat 29 Agu 2025, 21:47 WIB
Ilustrasi obat keras. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Ilustrasi obat keras. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengedar Pil Koplo berinisial HR, 42 tahun, warga Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, ditangkap.

Tersangka ditangkap saat bertransaksi narkoba tidak jauh dari rumahnya. Sementara itu, satu rekannya berinisial FR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 23.215 butir pil heximer dan 600 butir pil tramadol. Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp129 ribu serta 1 unit ponsel untuk bertransaksi.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Panimbang Jaya.

Baca Juga: 16 Kasus Narkoba di Cimahi Terbongkar, Ada Home Industri Pembuat Tembakau Sintetis

"Dari informasi tersebut, Tim Opsnal segera menindaklanjuti laporan masyarakat," kata Wiwin dalam keterangannya, Jumat, 29 Agustus 2025.

Petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan HR, Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Di lokasi, pelaku lainnya melarikan diri.

"Ketika tersangka digeledah ditemukan pil tramadol sebanyak 215 butir dalam kantong plastik. Kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumahnya dan ditemukan 23 botol berisi 23 ribu pil hexymer serta 600 butir pil tramadol," ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku seluruh obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FR, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga: Tujuh Pendemo DPR Positif Narkoba

"Tersangka HR mengatakan menjual obat keras tersebut secara bebas kepada kalangan anak muda di wilayah Pandeglang Selatan, dengan harga Rp10 ribu per butir Tramadol dan Rp10 ribu untuk lima butir Hexymer," ucapnya.

Dari kasus ini, Polda Banten mengklaim telah menyelamatkan sekitar 4.900 jiwa dari bahaya obat keras. Sementara itu, nilai total dari barang bukti obat keras yang diamankan mencapai Rp52 juta.

"Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang yang kini semakin marak dan menyasar generasi muda," ujarnya.

Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Berita Terkait


News Update