Dari kasus ini, Polda Banten mengklaim telah menyelamatkan sekitar 4.900 jiwa dari bahaya obat keras. Sementara itu, nilai total dari barang bukti obat keras yang diamankan mencapai Rp52 juta.
"Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang yang kini semakin marak dan menyasar generasi muda," ujarnya.
Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.