Selain dua tuntutan utama, para buruh juga menyuarakan perlunya reformasi pajak perburuhan, termasuk kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon.
Menurut Said Iqbal, kebijakan ini akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Lokasi dan Agenda Demo Buruh 28 Agustus 2025, Simak Daftar Tuntutannya!
Di sisi lain, para buruh mendesak percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembuatan undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun sejak 2024.
Isu lain yang disuarakan meliputi pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk menyempurnakan sistem pemilu 2029.
Dengan persiapan yang telah dilakukan oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah, diharapkan aksi unjuk rasa besok dapat berlangsung damai tanpa mengganggu aktivitas publik dan lalu lintas ibu kota.