Ia menegaskan, kasus pelecehan terhadap anak seharusnya bisa diproses dengan cepat. Apalagi, polisi memiliki kemampuan dan teknologi untuk memburu pelaku.
“Dua tahun ini mestinya sudah bisa ditangkap. Polisi bisa melacak lewat nomor telepon, nomor rekening, atau cara lainnya. Seharusnya tindakan cepat bisa dilakukan,” tegasnya.
Selain mendesak aparat, KPAI juga meminta agar korban mendapat perlindungan dan pemulihan psikologis. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta KPAD Kabupaten Bekasi.
"Kami sudah minta DP3A dan KPAD untuk memberikan pendampingan psikososial agar korban bisa pulih dari trauma. Sementara untuk proses hukumnya, korban berhak mendapat bantuan hukum dari DP3A," jelasnya.