Banyak Remaja di Bawah Umur Ikut Demo DPR, KPAI Sebut karena Pengaruh Medsos

Selasa 26 Agu 2025, 21:35 WIB
Massa aksi berhadapan dengan aparat saat demo di belakang DPR dan Pejompongan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Massa aksi berhadapan dengan aparat saat demo di belakang DPR dan Pejompongan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pengaruh media sosial (medsos) ikut memicu keterlibatan remaja di bawah umur dalam aksi demonstrasi pada Senin, 25 Agustus 2025.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley menilai medsos, khususnya TikTok, menjadi saluran tercepat dalam menyebarkan ajakan demonstrasi kepada pelajar. Informasi yang beredar di TikTok memicu rasa penasaran pelajar untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa.

Padahal ia menduga para remaja itu tidak mengetahui esensi apa yang disampaikan dalam aksi demonstrasi pada Senin, 25 Agustus 2025 tersebut.

“Berita atau informasi di media sosial, terutama TikTok, menjadi sumber cepat yang menarik minat pelajar. Rasa ingin tahu mereka mendorong untuk ikut berdemonstrasi,” kata Sylvana saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 Agustus 2025.

Saking kuatnya pengaruh media sosial tersebut, kata Sylvana, tidak sedikit pelajar dari berbagai daerah di sekitar Jakarta, seperti Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Sukabumi, turut hadir untuk berdemonstrasi.

Bahkan, mereka datang ke Jakarta menggunakan uang jajan pribadi mereka, menunjukkan pengaruh kuat media sosial dalam memobilisasi mereka.

“Kita tidak ingin peristiwa seperti ini terulang. Ini merampas hari-hari terbaik anak-anak dan masa depan mereka,” harap Sylvana.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Peran 155 Orang yang Ditangkap Pascademo Ricuh

Sylvana menegaskan bahwa anak-anak atau remaja di bawah usia 18 tahun dilarang terlibat dalam demonstrasi atau kegiatan politik.

Maka remaja yang terlibat dalam agenda politik orang dewasa merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam aksi politik atau agenda orang dewasa karena itu melanggar UU Perlindungan Anak dan merugikan hak-hak mereka,” ujar Sylvana menyatakan


Berita Terkait


undefined
Nasional

Tujuh Pendemo DPR Positif Narkoba

Selasa 26 Agu 2025, 17:50 WIB

News Update