Baca Juga: Fakta Baru Pencabulan Anak oleh Guru Hadroh di Ciputat Tangsel, Pelaku Gunakan Modus Latihan Musik
Sementara itu, Amir, perwakilan guru SMPN 13 Kota Bekasi, menyatakan pihak sekolah sudah mengambil langkah sesuai prosedur. Pihaknya juga sudah memberhentikan JP dari jabatannya sebagai pembina osis.
“Per hari ini, Pak J sudah tidak punya tugas tambahan lagi. Jadi beliau tidak lagi menjadi pembina OSIS, wali kelas juga diganti. Adapun selanjutnya ini ranah Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Amir menjelaskan, pihak sekolah sudah memberikan sanksi internal berupa pencopotan jabatan dan menonaktifkan sementara JP dari aktivitas di sekolah.
“Sudah diproses, dan beliau tidak aktif mengajar di sekolah,” katanya. (cr-3)