POSKOTA.CO.ID - Rencana aksi demo di depan gedung DPR/MPR RI dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025.
Demonstrasi dimulai pukul 10.00 WIB dengan jumlah massa sekitar 80 orang yang menyampaikan aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset.
Massa menuntut agar RUU Perampasan aset segera disahkan dan juga menyerukan pemerintah untuk bersih dari praktik korupsi, oligarki, politik dinasti, dan komersialisasi pendidikan.
Sebanyak 1.250 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi di sekitar lokasi.
Pihak kepolisian mengatakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional, masyarakat diminta untuk menghindari area gedung DPR/MPR RI selama aksi berlangsung untuk menghindari kemacetan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan meminta peserta aksi tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, seperti membakar ban, merusak fasilitas umum, atau menutup akses lalu lintas.