POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Di mana, Noel sapaan akrabnya itu terjerat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Dukung Munarman, Sudah Tepat Kalau Noel Dicopot Erick Thohir dari Komisaris PT Mega Eltra
“KPK menentapkan 11 orang sebagai tersangka yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Pihaknya juga membeberkan bahwa, Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan uang tersebut berasal dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Sementara itu, di hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto telah meneken keputusan presiden (kepres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatan Wamenaker.
Presiden juga menegaskan, dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Lantas, siapakah kandidat yang akan mengganti Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker?
Baca Juga: Perjalanan Karier Noel hingga OTT KPK