Dana PIP Termin 2 Agustus 2025 Masih Dicairkan? Cek Jadwal, Besaran dan Cara Ceknya

Sabtu 23 Agu 2025, 10:16 WIB
 jadwal, besaran dan cara mengecek status penerima dana PIP bulan Agustus 2025 untuk termin kedua. (Sumber: Kemendikdasmen)

jadwal, besaran dan cara mengecek status penerima dana PIP bulan Agustus 2025 untuk termin kedua. (Sumber: Kemendikdasmen)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025 tengah berlangsung untuk termin kedua hingga bulan September.

Pencairan dana PIP termin kedua dilakukan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan dengan besaran yang berbeda-beda.

PIP sendiri tidak hanya menyasar siswa di jalur formal, seperti SD, SMP, dan SMA, tetapi juga jalur pendidikan nonformal, termasuk Paket A, B, dan C, sehingga cakupan penerimanya lebih luas.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan dana PIP, kini tersedia akses melalui laman resmi PIP.

Dengan memahami mekanisme pencairan dan persyaratan, orang tua maupun siswa dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan serta memastikan dana PIP bisa dicairkan tepat waktu.

Untuk itu, simak jadwal, besaran dan cara mengecek status penerima dana PIP bulan Agustus 2025 untuk termin kedua ini.

Baca Juga: Adiba Khanza Hamil Berapa Bulan? Putri Umi Pipik Pamer Momen Baby Bump Bersama dengan Egy Maulana Vikri

Jadwal Pencairan PIP 2025

Pencairan PIP dilakukan secara bertahap berdasarkan termin atau batch, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022.

  • Termin 1 (Februari–April): Siswa pemegang KIP
  • Termin 2 (Mei–September): Siswa usulan Dinas/Pemangku & SK Nominasi
  • Termin 3 (Oktober–Desember): Siswa yang belum menerima pada termin sebelumnya

Bagi siswa yang belum menerima pada termin pertama, pencairan termin kedua termasuk bulan Agustus menjadi kesempatan terakhir sebelum termin ketiga.

Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Termin 2 Sudah Cair? Begini Cara Cek dan Cairkan Dana Bansos untuk Siswa

Cara Cek Status Penerima Dana PIP

Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui laman resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id. Langkah-langkahnya yakni sebagai berikut.

  • Buka laman dan pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan NISN, NIK, dan wilayah sesuai KTP
  • Isi kode keamanan (captcha)
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”

Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan, jadwal pencairan, dan keterangan jika bantuan belum bisa dicairkan.

Baca Juga: Rekayasa Lalin Diterapkan saat Pemasangan Pipa di TB Simatupang Jaksel

Besaran Dana PIP 2025

Berdasarkan data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, besaran dana PIP berbeda untuk tiap jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)

Mekanisme Pencairan Dana PIP

Pencairan dana PIP dilakukan melalui beberapa bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu.

  • BRI: untuk siswa SD dan SMP
  • BNI: untuk siswa SMA/SMK
  • BSI: untuk semua jenjang pendidikan

Sebelum pencairan, penerima juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting yakni sebagai berikut.

  • Surat keterangan dari sekolah
  • Fotokopi KTP/Kartu Pelajar
  • Buku tabungan (jika sudah ada)
  • Surat kuasa jika pencairan diwakilkan

Dengan mengetahui jadwal, besaran, dan mekanisme pencairan, kini siswa dan orang tua dapat lebih mudah mengakses dana PIP dan memanfaatkan bantuan ini secara maksimal.


Berita Terkait


News Update