Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan, jadwal pencairan, dan keterangan jika bantuan belum bisa dicairkan.
Baca Juga: Rekayasa Lalin Diterapkan saat Pemasangan Pipa di TB Simatupang Jaksel
Besaran Dana PIP 2025
Berdasarkan data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, besaran dana PIP berbeda untuk tiap jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
Mekanisme Pencairan Dana PIP
Pencairan dana PIP dilakukan melalui beberapa bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu.
- BRI: untuk siswa SD dan SMP
- BNI: untuk siswa SMA/SMK
- BSI: untuk semua jenjang pendidikan
Sebelum pencairan, penerima juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting yakni sebagai berikut.
- Surat keterangan dari sekolah
- Fotokopi KTP/Kartu Pelajar
- Buku tabungan (jika sudah ada)
- Surat kuasa jika pencairan diwakilkan
Dengan mengetahui jadwal, besaran, dan mekanisme pencairan, kini siswa dan orang tua dapat lebih mudah mengakses dana PIP dan memanfaatkan bantuan ini secara maksimal.