POSKOTA.CO.ID - Layanan perpanjangan SIM keliling Jakarta menjadi salah satu opsi yang paling diminati masyarakat Ibu Kota. Selain lebih praktis, layanan ini memungkinkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Dengan hadir di berbagai titik strategis yang dekat dengan pusat aktivitas publik, layanan bergerak ini menjadi solusi efisien bagi pekerja dengan mobilitas tinggi.
Agar proses berjalan lancar, memahami lokasi, jam layanan, serta syarat administrasi menjadi hal yang wajib diperhatikan. Berikut panduan lengkap yang disusun secara aktual dan bersifat evergreen untuk membantu masyarakat mengakses layanan ini kapan pun dibutuhkan.
Baca Juga: Kronologi Penganiayaan 3 Pegawai SPBU Cipinang, Pelaku Emosi Ditolak Isi BBM
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta tidak tersedia di semua titik setiap hari. Pola operasionalnya mengikuti pembagian wilayah yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Pada pekan keempat Februari 2026, layanan hadir di lima titik berbeda sesuai wilayah administrasi.
Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta:
- Jakarta Barat 1: LTC Glodok – Lobby Utama, Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari
- Jakarta Barat 2: Mall Ciputra – Lobby Selatan, Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng – Area Parkir, Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi – Area Parkir Samping, Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung – Lobby Depan, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Cakung
Jam Operasional: Pukul 08.00–14.00 WIB (hari kerja).
Karena kuota terbatas, sangat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa jadwal SIM keliling Jakarta dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti situasi lapangan. Pembaruan resmi biasanya diumumkan melalui kanal digital Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ketentuan Utama Perpanjangan di Layanan SIM Keliling
Meski praktis, layanan ini memiliki batasan tertentu. Petugas kerap menemukan masyarakat yang terpaksa ditolak karena tidak memenuhi ketentuan dasar. Untuk menghindari kegagalan proses, pahami regulasi sebagai berikut:
1. Masa Berlaku SIM
Layanan SIM keliling hanya menerima SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah lewat satu hari saja, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
