"Sebagai pemerintah daerah, kami harus memiliki komitmen kuat untuk menanggulangi masalah ini secara menyeluruh. Namun kami juga menyadari bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri," kata Iin dalam sambutannya, Jumat.
"Diperlukan koordinasi lintas sektor seperti aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku, dinas-dinas terkait dalam mendukung pemulihan korban, serta keluarga dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan," tambah Iin.
Sepanjang 2024, Dinas PPAPP Jakarta menerima 68 llaporan kasus anak korban eksploitasi seksual, 29 kasus anak korban eksploitasi ekonomi, dan 27 kasus anak korban TPPO.