KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Kepala Dinas PPAPP Jakarta, Iin Mutmainah menyebut, revisi itu merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah Jakarta.
"Perda 8 Tahun 2011 itu kan tentang perlindungan perempuan dan anak. Kami sedang revisi dan kami semangat didukung oleh Bapak Gubernur Perda ini," kata Iin saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat, 22 Agustus 2025.
Revisi Perda itu, kata Iin, melahirkan dua Perda, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
"Artinya ini komitmen kita semua dalam mewujudkan provinsi yang layak anak. Upaya kami melalui regulasi atau kebijakan, melalui program atau kegiatan," tuturnya.
Iin menambahkan, komitmen itu juga selaras dengan Jakarta yang mendapatkan penghargaan Provila (Provinsi Layak Anak) dari Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) pada 2025.
"Jadi kami sudah bisa mempertahankan kategori Provila," ujarnya.
Dinas PPAPP Jakarta menyebut dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya eksploitasi terhadap anak untuk menjadi budak seks.
Baca Juga: Ratu Kecantikan Malaysia Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Oknum Pendeta saat Ritual di Kuil
Hal itu diutarakan Kepala Dinas PPAPP, Iin Mutmainah dalam kegiatan diskusi berkaitan dengan pencegahan TPPO sampai eksploitasi anak di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.