Bar Starmoon di Tamansari Jakbar Ditutup karena Praktik Prostitusi, Begini Kata Dinas Parekraf

Kamis 21 Agu 2025, 18:45 WIB
Petugas saat melakukan penyegelan permanen Bar Starmoon di Tamansari, Jakarta Barat, Kamis, 21 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Petugas saat melakukan penyegelan permanen Bar Starmoon di Tamansari, Jakarta Barat, Kamis, 21 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

TAMANSARI, POSKOTA.CO.ID - Penyegelan secara permanen terhadap Bar Starmoon di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, menjadi pukulan keras bagi pelaku usaha agar mengikuti aturan dan ketentuan.

Dalam hal ini, pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dilarang keras melakukan aktivitas melenceng, di antaranya praktik prostitusi dan sejenisnya.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta, Iffan menyampaikan, bahwa Bar Starmoon sebelumnya memang dalam pengawasan Pemprov Jakarta.

Bisa dikatakan, pemilik Bar Starmoon mengabaikan peringatan dari Dinas Parekraf Jakarta selama melakukan sosialisasi.

"Makanya tindakan itu, ditutup secara permanen," kata Iffan saat dihubungi, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca Juga: Dugaan Prostitusi hingga TPPO, Diskotek di Tamansari Jakbar Disegel Permanen

Disampaikan Iffan, Dinas Parekraf Jakarta sejauh ini, telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya THM.

Sosialisasi misalnya terkait larangan keras melakukan praktik yang tentunya melanggar aturan yang sudah berlaku.

"Kalau dari pengawasan, kami sudah beberapa kali kan menyelenggarakan sosialisasi tentang tindak perdagangan orang, narkoba, itu kan gak kurang-kurang ya," ucap dia.

Lebih lanjut, Iffan menambahkan, kejadian penyegelan Bar Starmoon di Tamansari menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha hiburan malam.

Selain itu, Iffan juga menilai bahwa tindakan Bar Starmoon yang telah melakukan praktik prostitusi sampai TPPO sangat mencoreng industri pariwisata khususnya di Jakarta.


Berita Terkait


News Update